1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth
/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai
kepala uni.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Cara Daftar Akun Indodax
Jaman bitcoin semua orang ingin belajar dan berlomba mendapatkan cuan dari bitcoin. Tapi tahukan bahwa untuk mendapatkan keuntungan seorang ...
-
Bagi anda yang laptopnysilahkan a tidak cocok dengan mendeley versi terbaru, alagkah baikny anda melakukan istal mendeley dengan vesri lebih...
-
aristoteles menyampaikan ada setidaknya 5 hukum yang harus ada dalam retorika, lima hukum terseut saling terkait agar dapat terciptanya kesu...
No comments:
Post a Comment