1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth
/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai
kepala uni.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Cara Daftar Akun Indodax
Jaman bitcoin semua orang ingin belajar dan berlomba mendapatkan cuan dari bitcoin. Tapi tahukan bahwa untuk mendapatkan keuntungan seorang ...
-
endroid seeks to overcome on-chain limitations of latency and impractical gas cost by creating a symbiotic off-chain infrastructure support...
-
Rewards and discounts provide a powerful incentive for consumers. Indeed, as reported by TSYS, a majority of credit card users (59%) were mo...
No comments:
Post a Comment