Thursday, September 20, 2012

Perjanjian Linggar Jati

1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

No comments:

Cara Daftar Akun Indodax

Jaman bitcoin semua orang ingin belajar dan berlomba mendapatkan cuan dari bitcoin. Tapi tahukan bahwa untuk mendapatkan keuntungan seorang ...