Arda D Alanza[1]
Pembangunan Daerah di implementasikan melalui APBD, dalam hal
demikian, pelaksanaan APBD perlu dipahami oleh seluruh stake holder baik sedari
proses perumusan, mekanisme, regulasi yang mendasari, jangka waktu pemberlakuan
sampai pada titik akhir pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang ada.
Dalam penyusunan APBD yang sehat, tentunya tidak bisa berjalan
sendiri tanpa pijakan terhadap undang undang serta aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi ini hendaknya diambil dari musrenbang desa sampai pada level
diatasnya. Penyusunan APBD pun perlu berjalan secara transparan mengedepankan
asas keterbukaan terhadap public terkhusus masyarakat daerah setempat.
ilustrasi dari : http://www.kajianpustaka.com/
Masyarakat perlu mengerti pula, salah satu dasar penyusunan Anggaran
Daerah adalah dokumen RPJMD. Dokumen ini setidaknya memuat gambaran pembangunan
daerah selama lima tahunan. Untuk Kabupaten banyumas sendiri, Pemerintah
Kabupaten Banyumas hendaknya mengikuti Perda no 10 tahun 2013 tentang rencana
pembangunan jangka menengah Daerah Kabuparen Banyumas tahun 2013-2018. Dokumen
ini dijadikan sebagai pedoman penyusunan RKPD dan menjadi acuan dalam
melaksanakan program pembangunan sejak tanggal RPJMD ditetapkan yakni 10
oktober 2013.
Melihat keharusan hirarkis penyusunan dokumen tersebut, maka
menjadi kewajiban untuk melakukan pembangunan berkelanjutan lima tahunan.
Bersamaan dengna program pembangunan berkelanjutan tersebut, pemerintah daerah
hendaknya mampu melakukan planning penganggaran daerahnya dengan baik.
Diharapkan juga pemerintah daerah dapatmemaksimalkan potensi daerahnya guna
memenuhi seluruh perencanaan yang ada di RPJMD.
Realita Anggaran
Pada tahun anggaran 2016, pemerintah daerah banyumas telah
merencanaan akan menghabiskan anggaran sejumlah 2,97 T. angka ini bukan angka
yang sedikit jika melihat keberadaan potensi Kabupaten banyumas pada tahun
tahun belakangan, anggaplah perkembangan dunia bisnis perhotelan dan supermall.
Apabila pemerintah kabupaten mampu memaksimalkan potensi tersebut, sangat dimungkinkan
pemerintah daerah akan lebih cepat dalam melakukan pembangunan daerah.
Pada kenyataannya, Rencana
penghabisan 2,9T tersebut lebih banyak ditopang dari Dana perimbangan, dana
dari perimbangan ini mensuplay 60% total anggaran yang dibutuhkan. Masyarakat
banyumas secara umum perlu tahu bahwa pendapatan Asli Daerah Kabupaten banyumas
hanya Kisaran Rp 450 M yang artinya hanya mampu menopang 25% kebutuhan
daerahnya sendiri.
Tidak berhenti disitu, APBD yang akan berjalan pada tahun 2017 saat
ini sedang masa penggodogan antara PEMDA dengan Legislatif. Sesuai aturan main
dari pusat pada bulan bulan ini pemerintah daerah sedang menggarap PPAS untuk
anggaran tahun depan. Untuk tahun tersebut Pemerintah kabupaten Banyumas saat
ini mentargetkan kenaikan PAD Banyumas sejumlah 14% dari angka 450 M(PAD 2016)
Dan merencanaan total anggaran yang akan digunakan pada tahun 2017 sejumlah
3.07 T. melihat target kenaikan 14% PAD dari tahun 2016 adalah niatan yang
sangat positif setidaknya pemkab akan mengusahakan total Pendapatan Asli Daerah
menjadi kisaran 513 M.
Melihat angka pendapatan derah yang hanya kisaran 500 M tersebut
sedangkan total rencana anggarantahun depan diperkirakan sejumlah 3,07 T,
tentunay PAD tidak mampu menopang keseluruhan kebutuhan daerah. Artinya untuk
tahun anggaran 2017, pemerintah Daerah Banyumas masih tergantung berat terhadap
dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah kabupaten banyumas perlu memutar otak lebih keras
agar muncul rumusan rumusan kreatif untuk mendapat PAD yang mencukupi kebutuhan
daerah. Apabila hal ini sudah terwujud, maka pemerintah daerah banyumas akan
menjadi daerah yang mandiri secara anggaran.
No comments:
Post a Comment