Saturday, July 23, 2016

PAD BANYUMAS GAGAL MENOPANG KEBUTUHAN DAERAH


Arda D Alanza[1]
Pembangunan Daerah di implementasikan melalui APBD, dalam hal demikian, pelaksanaan APBD perlu dipahami oleh seluruh stake holder baik sedari proses perumusan, mekanisme, regulasi yang mendasari, jangka waktu pemberlakuan sampai pada titik akhir pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang ada.
Dalam penyusunan APBD yang sehat, tentunya tidak bisa berjalan sendiri tanpa pijakan terhadap undang undang serta aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini hendaknya diambil dari musrenbang desa sampai pada level diatasnya. Penyusunan APBD pun perlu berjalan secara transparan mengedepankan asas keterbukaan terhadap public terkhusus masyarakat daerah setempat.

Pengertian dan fungsi APBD
ilustrasi dari : http://www.kajianpustaka.com/

Masyarakat perlu mengerti pula, salah satu dasar penyusunan Anggaran Daerah adalah dokumen RPJMD. Dokumen ini setidaknya memuat gambaran pembangunan daerah selama lima tahunan. Untuk Kabupaten banyumas sendiri, Pemerintah Kabupaten Banyumas hendaknya mengikuti Perda no 10 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabuparen Banyumas tahun 2013-2018. Dokumen ini dijadikan sebagai pedoman penyusunan RKPD dan menjadi acuan dalam melaksanakan program pembangunan sejak tanggal RPJMD ditetapkan yakni 10 oktober 2013.
Melihat keharusan hirarkis penyusunan dokumen tersebut, maka menjadi kewajiban untuk melakukan pembangunan berkelanjutan lima tahunan. Bersamaan dengna program pembangunan berkelanjutan tersebut, pemerintah daerah hendaknya mampu melakukan planning penganggaran daerahnya dengan baik. Diharapkan juga pemerintah daerah dapatmemaksimalkan potensi daerahnya guna memenuhi seluruh perencanaan yang ada di RPJMD.
Realita Anggaran
Pada tahun anggaran 2016, pemerintah daerah banyumas telah merencanaan akan menghabiskan anggaran sejumlah 2,97 T. angka ini bukan angka yang sedikit jika melihat keberadaan potensi Kabupaten banyumas pada tahun tahun belakangan, anggaplah perkembangan dunia bisnis perhotelan dan supermall. Apabila pemerintah kabupaten mampu memaksimalkan potensi tersebut, sangat dimungkinkan pemerintah daerah akan lebih cepat dalam melakukan pembangunan daerah.
Pada kenyataannya,  Rencana penghabisan 2,9T tersebut lebih banyak ditopang dari Dana perimbangan, dana dari perimbangan ini mensuplay 60% total anggaran yang dibutuhkan. Masyarakat banyumas secara umum perlu tahu bahwa pendapatan Asli Daerah Kabupaten banyumas hanya Kisaran Rp 450 M yang artinya hanya mampu menopang 25% kebutuhan daerahnya sendiri.
Tidak berhenti disitu, APBD yang akan berjalan pada tahun 2017 saat ini sedang masa penggodogan antara PEMDA dengan Legislatif. Sesuai aturan main dari pusat pada bulan bulan ini pemerintah daerah sedang menggarap PPAS untuk anggaran tahun depan. Untuk tahun tersebut Pemerintah kabupaten Banyumas saat ini mentargetkan kenaikan PAD Banyumas sejumlah 14% dari angka 450 M(PAD 2016) Dan merencanaan total anggaran yang akan digunakan pada tahun 2017 sejumlah 3.07 T. melihat target kenaikan 14% PAD dari tahun 2016 adalah niatan yang sangat positif setidaknya pemkab akan mengusahakan total Pendapatan Asli Daerah menjadi kisaran 513 M.
Melihat angka pendapatan derah yang hanya kisaran 500 M tersebut sedangkan total rencana anggarantahun depan diperkirakan sejumlah 3,07 T, tentunay PAD tidak mampu menopang keseluruhan kebutuhan daerah. Artinya untuk tahun anggaran 2017, pemerintah Daerah Banyumas masih tergantung berat terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah kabupaten banyumas perlu memutar otak lebih keras agar muncul rumusan rumusan kreatif untuk mendapat PAD yang mencukupi kebutuhan daerah. Apabila hal ini sudah terwujud, maka pemerintah daerah banyumas akan menjadi daerah yang mandiri secara anggaran.


[1] Inisiator Ora Nduwe Community

No comments:

Cara Daftar Akun Indodax

Jaman bitcoin semua orang ingin belajar dan berlomba mendapatkan cuan dari bitcoin. Tapi tahukan bahwa untuk mendapatkan keuntungan seorang ...